Jumat, 09 November 2012

Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha



Bentuk-bentuk Badan Usaha 

1.      Bentuk yuridis perusahaan:
Jika dilihat dari segi yuridis (hukum) perusahaan dapat digolongan sebagai berikut:
  • Perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha yang dimiliki,dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko dan jalannya perusahaan.
  • Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya dengan maksud bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan perbandingkan modal yang disetorkan dalam perusahaan.
  • Perseroan komanditer (CV)
Persekutuan yanng terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukan modal,mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan serta sebagian yang lain hanya memasukan modal saja dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disertakan saja.
  • Perseroan terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham saja.
  • Badan usaha milik negara (BUMN)
Msemua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan negara, kecuali apabila ada kententuan lain berdasrkan Undang-Undang. Sifat usahanya adlah public service yaitu mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
  • Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengetian koperasi menurut Undang-Undang peraturan perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial, berangotakan orang-orang atau badan hukum. Kopersai juga disebut sebagai tata susunan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.


2.      Lembaga Keuangan
Prof.G.M Verryn stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politic memberi pengertian bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang di pinjam dari orang lain dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana kepada masyarakat. Lembaga LKBB meliputi lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, dan leasing(sewa guna usaha)
3.      Kerjasama Penggabungan dan Ekpansi
Bentuk-bentuk penggabungan perusahaan diantaranya:
1.  Joint venture
Merupakan bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2. Trust
Merupakan penggabungan beberapa badan usaha. Trust di bentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu kesatuan sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama berpindah ke perusahaan baru, trust juga dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (trustees) mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang di tanam di perusahaan baru. Trutees di pilih oleh para pemegang saham sehingga dapat berganti-ganti.
3.   Holding company
Terjadi apabila terdapat suatu perusahaan dalam kondisi keuangan yang kuat, sehingga dapat membeli saham-saham dari perusahaan lain. Artinya, terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-saham telah di beli semua tidak memiliki kekuasaan, semua  kekuasaan di tentukan oleh Holding company.
4.   Kartel
Merupakan kerja sama antara badan usaha yang memproduksi dan menjual barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah meniadakan persaingan di antara mereka. Isi perjanjian disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Kartel terbagi mejadi 5 bagian:
a)      kartel daerah
b)      kartel produksi
c)      kartel kondisi
d)     kartel pembagian laba
e)      kartel harga
Pengkhususan pengambil alih kekuasaan perusahaan dapat berlaku jika suatu perusahaan A sedang mengalami masalah kesulitan keuangan sehingga saham perusahaan di jual dan di beli oleh perusahaan B karena keuangan perusahaan B sedang kuat, secara otomatis kekuasaan beralih dan di pegang penuh oleh perusahaan B. Peristiwa ini di namakan Holding company.
Cara penggabungan perusahaan yang memproduksi produk sejenis dapat menggunakan perjanjian kartel. Penggabungan perusahaan bertujuan memeperluas pangsa pasar dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Penyatuan atau penggabungan perusahaan dapat menggunakan cara:
  • survey terhadap perusahaan yang ingin joint
  • jika bisa cari joint perusahaan yang berbeda produksi
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar