Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Bentuk yuridis perusahaan:
Jika dilihat dari segi yuridis
(hukum) perusahaan dapat digolongan sebagai berikut:
- Perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha yang
dimiliki,dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap segala resiko dan jalannya perusahaan.
- Firma
Persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya dengan maksud bersama-sama
berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan
perbandingkan modal yang disetorkan dalam perusahaan.
- Perseroan komanditer (CV)
Persekutuan yanng terdiri dari
beberapa orang yang sebagian memasukan modal,mengelola dan bertanggung jawab
tak terbatas atas resiko perusahaan serta sebagian yang lain hanya memasukan
modal saja dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disertakan saja.
- Perseroan terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih
dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham saja.
- Badan usaha milik negara (BUMN)
Msemua bentuk perusahaan yang
seluruh modalnya merupakan negara, kecuali apabila ada kententuan lain
berdasrkan Undang-Undang. Sifat usahanya adlah public service yaitu
mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
- Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi
dimana pengetian koperasi menurut Undang-Undang peraturan perkoperasian No 12
tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi
rakyat yang berwatak sosial, berangotakan orang-orang atau badan hukum.
Kopersai juga disebut sebagai tata susunan ekonomi berdasarkan asas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.
Lembaga Keuangan
Prof.G.M Verryn stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politic memberi
pengertian bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi
kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang di pinjam dari orang lain dan
mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral. Sedangkan lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan
yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana kepada masyarakat.
Lembaga LKBB meliputi lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara
penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, dan leasing(sewa
guna usaha)
3.
Kerjasama Penggabungan dan Ekpansi
Bentuk-bentuk penggabungan
perusahaan diantaranya:
1. Joint venture
Merupakan bentuk kerja sama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2. Trust
Merupakan penggabungan beberapa
badan usaha. Trust di bentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger)
menjadi satu kesatuan sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan
perusahaan lama berpindah ke perusahaan baru, trust juga dapat mengeluarkan
saham dan obligasi. Masing-masing anggota dan pengurus (trustees) mempunyai
tanggung jawab sebatas modal yang di tanam di perusahaan baru. Trutees di pilih
oleh para pemegang saham sehingga dapat berganti-ganti.
3. Holding company
Terjadi apabila terdapat suatu
perusahaan dalam kondisi keuangan yang kuat, sehingga dapat membeli saham-saham
dari perusahaan lain. Artinya, terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan
suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-saham telah di beli semua tidak
memiliki kekuasaan, semua kekuasaan di tentukan oleh Holding company.
4. Kartel
Merupakan kerja sama antara badan
usaha yang memproduksi dan menjual barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan
kartel adalah meniadakan persaingan di antara mereka. Isi perjanjian
disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Kartel terbagi mejadi 5 bagian:
a)
kartel daerah
b)
kartel produksi
c)
kartel kondisi
d) kartel
pembagian laba
e)
kartel harga
Pengkhususan pengambil alih
kekuasaan perusahaan dapat berlaku jika suatu perusahaan A sedang mengalami
masalah kesulitan keuangan sehingga saham perusahaan di jual dan di beli oleh perusahaan
B karena keuangan perusahaan B sedang kuat, secara otomatis kekuasaan beralih
dan di pegang penuh oleh perusahaan B. Peristiwa ini di namakan Holding
company.
Cara penggabungan perusahaan yang
memproduksi produk sejenis dapat menggunakan perjanjian kartel. Penggabungan
perusahaan bertujuan memeperluas pangsa pasar dan mendapatkan keuntungan yang
lebih besar. Penyatuan atau penggabungan perusahaan dapat menggunakan cara:
- survey terhadap perusahaan yang ingin joint
- jika bisa cari joint perusahaan yang berbeda produksi
Sumber :
- http://moebarak.worpress.com
- http://moebsmart.co.cc
- Mardiyatmo, Drs. Kewirausahaan. Jakarta: Penerbit Yudhistira, 2006
- Alam S, Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999
- Widyatmini. Pengatar Bisnis. Jakarta: Penerbit Gunadarma, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar